Sehubungan dengan Instruksi Bupati OKU pada rapat di Bina Praja tanggal 16 Maret 2020 tentang perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU menghimbau untuk menutup tempat usaha penyelenggaraan kegiatan rekreasi dan hiburan umum antara lain tempat wisata, tempat hiburan, panti pijat, dll selama 14 hari mulai tanggal 18 Maret s.d 31 Maret 2020.
@pemkab_oku
@humas_pemkaboku
@baturaja_info
@baturajaupdate
@okuterkini
@polresoku
@kodim0403oku
@disbudparsumsel
@pesonasriwijaya
Posted inBerita