Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bersama Polres OKU, Koramil, Sat Pol PP, PTSP Dengan Para Pelaku Usaha Pariwisata  Hotel/Penginapan,Cafe/Resto, Karaoke Serta Tempat Hiburan Lainnya Terkait Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun 2021

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Bersama Polres OKU, Koramil, Sat Pol PP, PTSP Dengan Para Pelaku Usaha Pariwisata  Hotel/Penginapan,Cafe/Resto, Karaoke Serta Tempat Hiburan Lainnya Terkait Larangan Perayaan/Pesta Pergantian Tahun 2021

Menindaklanjuti Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan No.556/602/KPTS/XXXVI.2/2020 Tentang Larangan Perayaan Pesta Pergantian Tahun Baru 2021

Hari ini Rabu 30 Desember 2020 bertempat di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.OKU diadakan

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. OKU Drs.H.Topan Indra Fauzi, MM, M.Pd dalam sambutannya mengatakan  mencari solusi terbaik bagi para pelaku usaha pariwisata dalam pencegahan covid 19 sebagai musuh yang tidak kelihatan dalam menghadapi pergantian tahun.

 

Polres OKU yang diwakili oleh Wakapolres OKU Kompol Cristoper Panjaitan, SE.M.Si menyatakan dari pihak kepolisian pada dasarnya :

  1. Mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam pencegahan Covid 19
  2. Menghargai kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam menghadapi pergantian tahun.
  3. Tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan 3 M, Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak.

 

Rapat juga dihadiri oleh Danramil 403-12 Baturaja Kapten Inf Kasimin,  Bapak Sopian dari Sat Pol PP,  Bapak Juni Kasat Bimas Polres OKU selaku Satgas Pencegahan Covid 19, serta Bapak Heriyunanto, SH, Kasi Pengaduan dan Informasi PTSP Kab. OKU

Dari pelaku usaha pariwisata di hadiri oleh Penginapan Symphoni, KIM Karaoke, Royal KTV, Lucky Family, Janji Jiwa Lintas, Coffee n Me, Raja Kuliner, Bertemu Cafe, Street Cafe, Kedai Huma Bahi, Kopi Puncak, Semenanjung Coffee, Kopi Doesoen, Huma Kance.

 

Dari hasil rapat di sepakati :

  1. Untuk tempat hiburan karaoke akan tutup pada tanggal 31 Desember 2020.
  2. Untuk penginapan/hotel tidak melakukan kegiatan acara tahun baru.
  3. Untuk cafe dan resto buka sampai dengan jam 22.00 wib

Apabila tidak mematuhi kesepakatan bersama yang telah disepakati bersedia menerima konsekuensi yang di tetapkan  secara hukum.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *