Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten OKU Nomor:556/246/KPTS/XXXVI.2/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease Covid -19
Dengan himbauan sebagai berikut :
1. Pemilik/pengelola tempat usaha agar melakukan pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung, menyiapkan hand sanitizer.
2. Membuat jarak antar pengunjung.
3. Jam operasional pukul 09.00 wib s.d 21.00 wib
4. Menyiapkan fasilitas cuci tangan dan sabun dg air mengalir di pintu masuk
5. Pelayan wajib menggunakan masker
6. Melakukan pembersihan ruangan dg desinfektan setiap hari
7. Membatasi jumlah pengunjung masimal 10 org dg jarak 1 m
8. Memaksimalkan pelayanan dengan sistim take away.
Surat Edaraan tersebut telah disosialisasikan kepada pelaku usaha kuliner cafe yang ada di Kota Baturaja dan sekitarnya, Jum’at 27 Maret 2020 di Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. OKU.
@pemkab_oku
@humas_pemkaboku
@polresoku
@kodim0403oku
@satpolpp_oku
@baturaja_info
@baturajaupdate
@okuterkini
Posted inBerita